TUKAR LINK


Arsip Blog

Followers

Putri Imam S Arifin Dibekuk


Info Online - Putri pedangdut Imam S Arifin, Resti Destami Arifin alias Yeye alias Lia, 24 tahun, ditangkap Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri karena kedapatan membawa dan menjual sabu - sabu. Lia ditangkap bersama teman laki - lakinya, Priyo Handoko, 20, di Rumah Makan Padang Duta Minang Raya, Kapuk, Jakarta Barat, selasa malam. Kepala Bagian Penerangan Umum Maber Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menerangkan, Lia selama ini sudah menjadi target polisi terkait penyalahguanaan dan peredaran sabu - sabu.


           Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas yang melakuka penyamaran dengan memesan sabu seberat 0,24 gram kepada Lia. Tanpa menaruh curiga, Lia ditemani Priyo Handoko membuat kesepakatan transaksi narkoba di rumah makan tersebut. " Lia di tangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram. Dia bukan hanya memakai, juga mengedarkan sabu - sabu," ungkapnya. Barang haram seharga Rp. 500.000 itu tersimpan dalam bungkus rokok. Dari hasil pemeriksaan, Lia mengakui barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada Lia.

          Atas perbuatannya itu, Lia dan Priyo Handoko terancam dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU 39/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar. Saat ditemui wartawan, Lia membantah dirinya disebut sebagai pengedar. Sejak satu tahun terakhir dirinya telah menggunakan sabu. Adapun Priyo Handoko baru tiga bulan terakhir menggunakan barang tersebut. "Ayah sudah mengetahui kasus ini dan berpesan agar bersabar. Tapi, saya bilang lihat sendiri kenapa aku bisa jadi seperti ini pasti ada sebab akibatnya," papar putri pelantun lagu jandaku ini. Lia berharap kondisi ini membuat kehidupan keluarganya yang berantakan bisa jadi lebih baik.

          Imam S Arifin hingga kini masih menjalani masa tahanan di LP Salemba terkait kasus pemakaian sabu. Penyanyi dangdut yang populer pada 1990-an ini ditangkap polisi pada 25 Maret 2010. Saat itu mobil Honda Jazz merah B 1309 PFO yang dikemudikan Imam S Arifin dihentikan petugas di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Didalam mobil tersebut, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang tersimpan dibungkus rokok. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Imam S Arifin selama empat tahun enam bulan penjara. Pada 2008, Imam S Arifin juga ditangkap atas kasus yang sama di Medan. Saat itu pelantun lagu Yang Tersayang ini divonis selama 14 bulan penjara.

          Psikolog dari Universitas Indonesia ( UI ) Reni Akbar Hawadi menilai, kurangnya kontrol keluarga menjadi penyebab seseorang terjerumus dalam lingkaran narkotika. Kasus narkotika tidak dikatakan sebagai hal yang heriditer (turunan). Ketika orang tua mereka terjerat dalam kasus narkotika, tidak serta merta anak ikut terjerumus. Kalaupun ada kasus demikian, kata Reni, itu karena anak tersebut melihat perilaku orang tua." Dia ( anak ) mengamati apa yang dilakukan orang tua. Ketika role model-nya berbuat hal salah, si anak pun mengamati. Dari sinilah  tercipta proses identifikasi. Atau sering disebut sebagai observational learning," kata Reni.

0 komentar

Posting Komentar